Kami menjamin kerahasiaan identitas Pelapor (Whistleblower). Semua data akan dienkripsi dan diolah oleh tim yang berwenang.
Dasar hukum utama adalah UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001.
Pasal 2: Setiap orang yang melawan hukum memperkaya diri dapat dipidana.
Pelapor berhak mendapatkan perlindungan sesuai UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Semakin lengkap dan akurat informasi yang Anda berikan, semakin cepat proses tindak lanjut yang dapat kami lakukan.